- https://dpkpp.bengkulutengahkab.go.id
- dpkpp@bengkulutengahkab.go id
Pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas, bulan Agustus, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 08.00 s/d selesai di aula kantor Camat Pondok Kelapa, telah dilaksanakan sosialisasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh : Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Pondok Kelapa, Kapolsek Kecamatan Pondok, Kodim 0407 Bengkulu Kepala Desa Se- Kec. Pondok Kelapa, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Narasumber serta Calon Penerima Bantuan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA. 2024.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah membuka acara sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) TA. 2024 secara resmi. Kemudian dilanjutkan kata sambutan dari Wakil Kapolsek Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan kata sambutan dari perwakilan Kodim 0407/Kota Bengkulu. Setelah itu pembacaan doa dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penyampaian materi kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang akan di sampaikan oleh narasumber.
Adapun dalam penyampaian materi kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah sebagai berikut Menjelaskan tentang program Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dimana kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di kabupaten Bnegkulu Tengah. Penerima Bantuan sebanyak 50 Unit yang tersebar di 5 (Lima) Desa di Kecamatan Pondok Kelapa yaitu: Desa Pondok Kelapa, Desa Srikaton, Desa Srikuncoro, Desa Padang Betuah, dan Desa Talang Pauh.
Syarat-syarat Penerima Bantuan tercantum dalam Peraturan Bupati No : 06 Tahun 2024 yaitu merupakan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki tanah dengan legalitas yang sah, kondisi rumah yang tidak layak huni, bersedia swadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng hingga tahap akhir.